Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KKP Undang Stakeholders Diskusikan Standar PTSP

263
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, memimpin langsung Forum Konsultasi Publik bertema Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diselenggarakan oleh KKP, Kamis (2/5).

KKPNews, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik utamanya terhadap stakeholder kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (2/5) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik bertema Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo.

Tak hanya Nilanto, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Penyelenggara PTSP Terbaik Tahun 2018, PTSP Provinsi Jawa Tengah; Inspektur II KKP sebagai Pembina Pelayanan Publik; dan Kepala Pusat Standardisasi Sistem Kepatuhan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sebagai Koordinator Pelayanan Publik KKP.

Adapun sebagai peserta hadir stakeholder pengguna layanan perizinan dari masing-masing direktorat dan badan KKP dari seluruh Indonesia, akademisi Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta, Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki), Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu), Asosiasi Obat Hewan Indonesia (Asohi), dan Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT).

Nilanto menyebut, penyelenggaraan PTSP ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sedangkan di KKP sendiri, pelaksanaannya diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP sebagaimana telah diubah dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2018 dan Permen KP Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP sebagaimana telah diubah dengan Permen KP Nomor 33 Tahun 2017.

Nilanto menilai, pemerintah sebagai pelayan publik harus mampu memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Bahkan menurutnya, pemerintah harus mampu melakukan perbaikan terus menerus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk dapat membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan pelayanan dengan kualitas prima, kita memerlukan manajemen pelayanan untuk memastikan pelayanan dijalankan sesuai aturan,” tutur Nilanto.

Nilanto melanjutkan, manajemen yang dimaksud mencakup standar pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, budaya pelayanan prima, pengaduan, sistem pelayanan, dan inovasi pelayanan.

Nilanto berpendapat, tolok ukur standar pelayanan yang baik adalah pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. “Sebagai pelayan masyarakat, kita harus menyelaraskan kemampuan kita dengan kebutuhan masyarakat sehingga bisa meraih kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut diundang berbagai penyelenggara pelayanan publik agar mereka mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan PTSP secara baik dan konsisten.

Tak lupa, Nilanto juga menerangkan prinsip pelayanan publik yang harus dipegang teguh, yaitu sederhana, mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan diukur dengan prosedur yang jelas; partisipatif dengan melibatkan masyarakat terkait; akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan; berkelanjutan dengan peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan; transparan dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat; serta adil dan menjangkau seluruh masyarakat.

“Kita berharap, forum ini dapat menjadi kegiatan perumusan standar layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah untuk masyarakat, sehingga baik penyelenggara (KKP) maupun masyarakat dapat memberikan masukan pada standar layanan yang dilaksanakan,” tutup Nilanto.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin KKP), Budi Sulistiyo menyampaikan, sehubungan dengan upaya peningkatan pelayanan perizinan di lingkup KKP, Pusdatin mengembangan berbagai aplikasi perizinan untuk memudahkan para pelaku usaha mendaftarkan usahanya.

Dengan demikian, nantinya stakeholder kelautan dan perikanan, pelaku usaha, maupun pengguna jasa dapat menyelesaikan urusan perizinan dan sebagainya dalam waktu yang singkat. Jadi tidak perlu antre dan menunggu lama. Masyarakat pengguna layanan dapat mengakses aplikasi perizinan yang lebih mudah karena pelayanan  ini juga dapat diakses tanpa biaya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan rasa nyaman dan kepastian dalam kegiatan usaha.

“Semoga sistem yang terus diperbaiki ini dapat mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru dari kalangan masyarakat kecil yang kreatif, inovatif, dan produktif, sehingga sektor kelautan dan perikanan kita dapat terus maju dan berkembang,” pungkasnya. (AFN)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
  • Terhibur (0.0%)
  • Terinspirasi (0.0%)
  • Senang (0.0%)
  • Tidak Peduli (0.0%)
  • Terganggu (0.0%)
  • Takut (0.0%)
  • Marah (0.0%)
  • Sedih (0.0%)

Comments

comments