Sidang Gugatan Nakhoda Kapal Thailand Ditunda Pekan Depan

179
mongabay.co.id

KBRN, Sabang: Sidang Praperadilan atas Gugatan Nakhoda Kapal Silver Sea 2 Yotin Kuarabiab atas Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia akan mulai di gelar Senin pekan Depan.

Setelah menolak Gugatan Praperadilan atas nama Supachai Singkalvanch yang di beri kuasa atas kasus penangkapan Kapal Silver Sea 2 Senin lalu, Pengadilan Negeri Kota Sabang akan kembali menggelar Kasus Gugatan Praperadilan Nakhoda kapal tersebut atas nama Yotin Kuarabiab.

Sidang yang sedianya juga dilaksanakan Senin5 Okrober 2015 lalu itu ditunda dikarenakan pihak termohon belum memiliki Tim Kuasa Hukum. Demikian dikatakan Humas PN Kota Sabang Junita S.H. dikatakannya Pihak Kuasa Hukum Yotin Kuarabiab tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterdiri dari Edy Nirwana SH cs, kali ini melayangkan gugatannya kepada kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, cq Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, cq Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.

“hari senin tanggal 5 kemarin pihak termohon belum ada kuasanya, jadi sidang di tunda senin depan, kalau praperadilan yang kedua ini terdakwanya sebagai nakhodanya, jadi dari pihak terdakwanya sudah tepatlah, tapi nanti  tindakan yang dilakukan terhdap penahan, penyitaan, nanti di persidangan akan di buktikan” ungkapnya kepada Radio Republik Indonesia Rabu (10/9/2015).

Sejauh ini Pihak KKP sendiri sedang melakukan penyidikan aktifitas Kapal asal Thailand tersebut dengan dugaan Illegal Fishing, dan telah menetapkan Yotin Kuarabiab sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan bertanggal 28 Agustus 2015, serta menyita Kapal SS-2 bersama Dokumen Kapal, dan Ikan campuran seberat 1930 MT. Sidang Senin Pekan depan rencananya akan dipimpin oleh Noor Ikhwan Ichlas R.A, SH, yang juga merupakan KetuaPengadilan Negeri Kota Sabang.

Selain Memohon Melepas Kapal SS-2 karena dianggap tidak sah, Tim Kuasa Hukum Pemohon juga meminta Termohon Merehabilitasi Nama sang Nakhoda, serta ganti rugi sebesar enam Milyar Rupiah lebih kepada Termohon. (Mahfud T/AKS)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
  • Terhibur (0.0%)
  • Terinspirasi (0.0%)
  • Senang (0.0%)
  • Tidak Peduli (0.0%)
  • Terganggu (0.0%)
  • Takut (0.0%)
  • Marah (0.0%)
  • Sedih (0.0%)

Comments

comments