KKPNews, Bengkulu – Sebanyak 2.500 jaring penangkap benih lobster dimusnahkan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Bengkulu di Markas Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu, Senin (22/7). Ribuan jaring ini merupakan hasil operasi SKIPM Bengkulu bersama Lanal Bengkulu periode Februari – Mei 2019.
Komandan Pangkalan TNI AL Bengkulu Letkol Laut (P) M. Andri Wahyu Sudrajat mengatakan, jaring tersebut diamankan dalam lima kali operasi. Jaring tersebut sedianya akan dijual ke pasar bebas.
Menurutnya, pemusnahan alat tangkap benih lobster ini sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
“Bila dibiarkan, dikhawatirkan lobster bakal berkurang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).
Andri menjelaskan, Kabupaten Kaur memang telah menjadi wilayah yang marak penangkapan benih lobster di Bengkulu, terutama di daerah Sekunyit, Muara Sambak, Way Hawang, dan Merpas.
Keterkaitan jaringan Kabupaten Kaur dengan jaringan Jambi diketahui berdasarkan tindak lanjut penangkapan pelaku di Jambi pada 13 Mei 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan Jambi adalah jalur pengiriman benih lobster internasional.
“Semua pihak harus menghentikan kegiatan ilegal ini,” tegasnya.
Pola peredarannya, benih dibawa ke pengepul besar, lalu diangkut ke Jambi, kemudian ke Dumai untuk kemudian diselundupkan ke negara-negara tetangga.
Bengkulu diketahui sebagai daerah penyuplai benih lobster saat ditemukan kantong pembungkus dengan koran lokal Bengkulu.
Saat penangkapan, pembungkus kantong benih lobster menggunakan koran local Bengkulu. “Hasil identifikasi, ternyata Bengkulu termasuk penyuplai,” jelasnya.
Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Anzori Tawakal mengatakan, pemerintah Bengkulu sudah menyosialisasikan ke nelayan untuk tidak melakukan penangkapan benih lobster.
Sementara itu, Kepala SKIPM Bengkulu, Ardinan Pribadi mengatakan, larangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster telah tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagius spp).
Peraturan ini didasari kekhawatiran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas jual beli benih lobster yang dapat mengancam keberlanjutannya di alam. (Humas BKIPM)