
KKPNews, Jakarta. Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Kabar diundangkannya Perpres itu diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dari Sekretariat Kabinet pada Rabu (21/10). “Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi-JK benar-benar serius menangani illegal fishing di Indonesia,” ujar Menteri Susi saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta.
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakkan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
“Satgas Pemberantasan Illegal Fishing punya kekuatan hukum untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya.
Satgas dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakil Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.
“Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian,” ungkap Menteri Susi.
Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data inteligen. Tim Gabungan ini berada dibawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Satgas akan mendapatkan arahan dari/dan di evaluasi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
“Satgas bertanggungjawab langsung pada Presiden dan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI,” tutup Menteri Susi. (RH/DS).