Menteri Susi Minta Tambahan Kuota Penangkapan SBT 500 Ton

242
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akan meminta penambahan kuota lagi untuk penangkapan southern blue-fin tuna (SBT) kepada Commission of The Conservation of Southern Blue-fin Tuna (CCSBT) sebanyak 500 ton per tahun, dari kuota eksisting saat ini 750 ton per tahun. Permintaan tersebut didasari populasi SBT yang makin meningkat di wilayah Indonesia karena sudah berkurangnya kegiatan illegal fishing di laut Indonesia.
“Penangkapan ikan Tuna setiap negara punya kuota masing-masing, dan kami akan memohon ke CCSBT agar total kuota tangkapan ikan Tuna naik 500 ton,” kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (27/10).
Menurutnya, karena melimpahnya SBT, jangan sampai penangkapnya nanti melewati kuota. “Memang betul ini ikan-ikan kita, wilayah-wilayah kita, tapi tetap jangan melebihi kuota tangkap kita karena jika kelebihan kuota, kita juga yang akan rugi. Permintaan tambahan 500 ton diharapkan dapat terwujud tahun ini. Kalau bisa, sebelumnya akhir tahun,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji mengatakan penangkapan tuna itu sudah dibatasi karena di seluruh dunia Tuna memiliki populasi terbatas. Setiap negara yang memiliki Tuna harus dibatasi jumlah penangkapannya.
“Yang paling ketat penangkapannya adalah SBT karena jumlahnya di dunia sangat terbatas dan wilayahnya terbatas hanya di Samudra Hindia,” katanya.
Persoalannya, jika tangkapan Indonesia lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan, Indonesia akan dikenakan sanksi. Sanksi pertama, tidak boleh menjual di pasar-pasar anggota RFMOs. Sanksi kedua, disuruh membayar denda atas kelebihan tangkap tersebut dan dikurangi kuotanya untuk tahun depan.
Direktur Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Tony Ruchimat menjelaskan Indonesia saat ini telah menjadi anggota RFMOs (Regional Fisheries Management Organizations). Di dalamnya ada CCSBT yang mengatur kuota penangkapan SBT.
“Pembatasan ini untuk masyarakat Indonesia yang menangkap SBT, baik di ZEE maupun laut lepas,” ujarnya.
Menurutnya, tuna tidak bisa dihitung di negara Indonesia saja, karena adalah spesies ikan yang melakukan perjalanan jauh hingga ke laut lepas. Penetapan kuota berlaku tiap tiga tahun. Pada 2017 akan ada lagi penetapan kuota. Itu bisa menjadi kesempatan Indonesia untuk minta tambahan kuota. Memang banyak kapal Indonesia yang tidak sengaja menangkap SBT karena perairan Indonesia menjadi jalur migrasi SBT.
Setelah dihitung-hitung, ternyata kapal-kapal kecil yang tidak sengaja menangkap ikan SBT itu mencapai 300 ton. Artinya, total tangkapan kita ada 1.050 ton per tahun. SBT yang tertangkap tidak sengaja itu tidak bisa dijual dengan normal. Semua hasil tangkapan SBT ini harus di-packaging dan dilaporkan.

Sumber : Sinar Harapan

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
  • Terhibur (0.0%)
  • Terinspirasi (0.0%)
  • Senang (0.0%)
  • Tidak Peduli (0.0%)
  • Terganggu (0.0%)
  • Takut (0.0%)
  • Marah (0.0%)
  • Sedih (0.0%)

Comments

comments