Luncurkan Peta Okupasi, KKP Siapkan SDM Terampil Berdaya Saing

310
Kepala BRSDM Sjarief Widjaja (Foto: KKP)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyusun peta okupasi nasional sektor kelautan dan perikanan. Hal ini untuk menjawab tantangan di tengah persaingan industri 4.0.

Peta okupasi nasional ini disusun sebagai kerangka acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada bidang kelautan dan bidang perikanan.

Penyusunannya dilakukan bersama dengan para stakeholders terkait, yaitu asosiasi industri, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi di bidang kelautan dan perikanan. Tujuannya menyiapkan strategi bersama untuk menghadapi tantangan kualifikasi SDM terkini.

Pengesahan peta okupasi ini sendiri melibatkan empat lembaga lainnya, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Peta okupasi ini terdiri dari 251 okupasi atau jenis jabatan dalam proses bisnis kelautan dan perikanan, dimana 126 di antaranya merupakan jenis jabatan di bidang kelautan dan 125 lainnya jenis jabatan bidang perikanan.

Kepala BRSDM Sjarief Widjaja saat meluncurkan peta okupansi
Kepala BRSDM Sjarief Widjaja saat meluncurkan peta okupansi

Dalam sambutannya, Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja menyebut, penyusunan peta okupasi nasional bidang kelautan dan perikanan ini merupakan sebuah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya peta okupasi akan mengubah pola usaha perikanan dari yang semula suatu kegiatan turun temurun mengikuti orang tua dan nenek moyang menjadi sebuah profesi yang memiliki standardisasi dan dihargai.

“Dulu anak-anak pesisir diajak atau ditawari ikut berangkat melaut tanpa tahu apa yang akan mereka lakukan, tanpa tahu apa risiko yang akan dihadapi, dan tanpa tahu apa hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Penyusunan peta okupasi ini akan menjadikan profesi nelayan, pembudidaya ikan, maupun pengolah perikanan ini sebagai profesi yang memiliki kehormatan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh negara,” kata Sjarief di Bogor, Jumat (13/11).

Menurut Sjarief, ada dua hal yang harus dilakukan untuk menyusun peta okupasi nasional ini. Pertama, merumuskan semesta masalah seperti struktur ketenagakerjaan di industri perikanan.

Misalnya, pada penangkapan ikan, untuk kapal di atas 24 meter atau 30 GT telah ada standar umum dari International Maritime Organization (IMO). Sementara untuk pengaturan standarisasi tenaga kerja kapal penangkap ikan di bawah ukuran 24 meter diserahkan kepada yuridiksi masing-masing negara. Adapun di Indonesia struktur ketenagakerjaan ini belum diputuskan. Padahal, jumlah kapal dibawah 24 meter di Indonesia mencapai 625.000 unit. Sedangkan yang berukuran di atas itu hanya sekitar 11.000 unit.

Kedua, menyusun levelling (tingkat dan jenis pekerjaan). Hal ini akan menyangkut perbedaan hak dan kewajiban masing-masing pekerja.

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati menilai, peta okupasi ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat industri, lembaga pendidikan dan pelatihan, maupun lembaga sertifikasi profesi demi menciptakan SDM berdaya saing tinggi.

Lilly menjelaskan, peluncuran peta okupasi bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelatihan, pendidikan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan dengan peta okupasi. Selain itu, kegiatan peluncuran juga diselenggarakan sebagai wadah koordinasi dengan stakeholders terkait tindak lanjut penerapannya.

Ia berharap, peta okupasi ini dapat memberikan manfaat dalam perencanaan dan pengembangan SDM kelautan dan perikanan, baik di lingkungan pendidikan maupun pelatihan vokasi dalam dunia usaha dan industri.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
  • Terhibur (0.0%)
  • Terinspirasi (0.0%)
  • Senang (0.0%)
  • Tidak Peduli (0.0%)
  • Terganggu (0.0%)
  • Takut (0.0%)
  • Marah (0.0%)
  • Sedih (0.0%)

Comments

comments