KKPNews, Padang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Kerja Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KP bekerjasama dengan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus mengadakan sosialisasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), Selasa (22/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat PPS Bungus ini dihadiri sebanyak 43 orang. Mereka peserta terdiri dari nelayan Air Bangis Kab.Pasaman, Nelayan Carocok Tarusan Kab. Pesisir Selatan, Nelayan Kota Padang dari Pasie Nan Tigo, Nelayan Bungus, Pemilik dan nakhoda Kapal Long Line dan Purse Seine, Pegawai PPS Bungus, Satker PSDKP Bungus/Carocok, perusahaan provider (penyedia jasa) yang dicalonkan untuk pengadaan alat Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal perikanan diatas 30 GT.
Acara dibuka oleh Kepala PPS Bungus, Joko Supraptomo mewakili Direktur Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur, Ditjen PSDKP KKP. Dalam kata sambutannya dia menyampaikan bahwa sampai dengan batas waktu (diskresi) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sampai bulan Desember 2016 yang akan datang, semua jenis kapal perikanan harus sudah selesai diukur ulang sebagai salah satu syarat untuk penerbitkan SIPI / SIKPI serta Buku Kapal Perikanan.
Joko juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh pengusaha dan pemilik kapal perikanan supaya tertib dan taat terhadap aturan yang berlaku sehingga tidak mengalami kendala dalam berusaha. “Sudah ada dalam peraturan jadi silakan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebagai pengisi materi dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Atik S.Krisnawati, Kepala Seksi Analisis Hasil Pemantauan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Materi yang disampaikan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/Kepmen-KP/2015 Tentang Sistim Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Dia menjelaskan tujuannya dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini guna meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan, memperoleh data dan informasi penangkapan ikan serta meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum.
Bagi setiap kapal perikanan yang berukuran diatas 30 GT yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas wajib memasang Transmiter SPKP dan wajib diaktifkan secara terus menerus. Bagi kapal perikanan yang telah mengaktifkan Transmiter SPKP wajib mengajukan pembuatan SKAT (Surat Keterangan Aktifasi Transmiter).
Selain itu Atik menjelaskan tentang Vessel Monitoring System, VMS yaitu alat yang dipasang dan diaktifkan pada kapal perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirim data posisi kapal dan data lainnya dari kapal perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan kapal perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
Pada akhir kegiatan sosialisasi diberikan kesempatan kepada tiga perusahaan provider VMS yang didatangkan khusus untuk menjelaskan peralatan SKPK yang akan dipasang pada kapal perikanan dengan klasifikasi serta keunggulan pada masing masing produk. Yaitu PT. CLS Argos Indonesia, PT. Megah Surya Persada dan PT. Sisfo Indonesia. Selesai tanya jawab dengan narasumber, kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kasatker PSDKP Bungus Dany Abdillah. (KC/CP)