
KKPNews, Jakarta – Sehubungan dengan penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Alokasi Ruang Laut untuk Zona Budidaya Offshore di Teluk Bone pada Selasa (23/7) di Ruang Rapat Teripang, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
FGD dipimpin oleh Nilfa Rasyid, Kasubdit Tata Ruang Laut Nasional, Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan-Ditjen Perikanan Budidaya; Direktorat Perbenihan-Ditjen Perikanan Budidaya; Pusat Riset Kelautan-BRSDM KP; Bagian SDM Aparatur, Hukum, dan Organisasi; Setditjen. PRL; dan Tim Teknis Penyusun RZ KAW Teluk Bone.
Lebih lanjut Nilfa Rasyid menyampaikan, FGD dilaksanakan untuk menindaklanjuti pertemuan lingkup eselon 1 KKP di Biro Hukum dan Organisasi, Setjen KKP. “Kemudian, pertemuan ini bertujuan untuk mengekspos terkait pengumpulan data, pengolahan data, parameter, dan kriteria penentuan Alokasi Ruang Laut untuk Zona Budidaya Offshore di Teluk Bone,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada T.A 2019 Direktorat Perencanaan Ruang Laut menyusun 3 RZ KAW dari 15 RZ KAW yang merupakan kegiatan prioritas Kebijakan Kelautan Indonesia. Progress penyusunan RZ KAW yang disusun sampai T.A 2019 yaitu RZ KAW Laut Jawa dan RZ KAW Selat Makassar sudah selesai harmonisasi.
“Sementara itu, RZ KAW Teluk Tomini, RZ KAW Laut Natuna-Natuna Utara, dan RZ KAW Laut Sulawesi telah selesai pembahasan Pembahasan Antar Kementerian (PAK) dan akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan, 3 RZ KAW yang disusun pada TA. 2019 sudah sampai pada tahap penyusunan Dokumen Antara. Adapun RZ KAW Teluk Bone masih dalam proses PAK,” tambah Nilfa.
Pada akhir FGD, Tim Teknis Penyusun RZ KAW merangkum beberapa kesepakatan antara lain:
a. Ada 3 (tiga) parameter utama yang perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) Offshore yaitu gelombang, arus, dan bathimetri/kedalaman;
b. Lokasi KJA Offshore yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis kesesuaian ruang perlu memperhatikan pengaruh sebaran polutan yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang di daratan antara lain aktivitas pertambangan dan industri;
c. Perlu ditambahkan pengaturan terkait musim tebar dan informasi kemungkinan terjadinya upwelling; dan perlunya penambahan data insitu melalui groundcheck. (Humas PRL/ERB)