GATRAnews-Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edy Prabowo menilai positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu ini memuat koordinasi segenap instansi untuk menindak aksi pencurian ikan.
“Selama ini kan koordinasi agak susah. Misalnya Menteri Susi minta TNI AL untuk menindak pelaku pencurian ikan. Itu alurnya bagaimana?” jelasnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (30/10).
Dalam Perpres ini Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas. Kepala Pelaksana Harian dijabat oleh Wakil Kepala Staf TNI AL. Sementara Kepala Bakamla menjadi Wakil Kepala Pelaksana Harian bersama dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanana Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Kejagung.
Menurut Edy, dalam melaksanakan Perpres ini tidak harus melihat siapa yang menduduki jabatan apa. Sebab, kinerja dalam pemberantasan illegal fishing merupakan tujuan dari pelaksanaan Perpres ini.
“Perpres ini perpanjangan tangan untuk memperkuat sisi positif dalam memberantas illegal fishing. Harus dilihat dari positifnya, jangan dari siapa yang menjabat. Kalau nanti sepenjang jalan urakan ya kita koreksi,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Menteri Susi sebelumnya memastikan keberadaan Satgas ini tidak akan meniadakan peran dari Bakamla. Satgas, hanya akan memangkas rantai birokrasi penindakan hukum terutama penenggelaman kapal tanpa proses pengadilan.
“Kepala Bakamla sebagai wakil kepala pelaksana harian. Jadi mereka tidak hilang,” ujar Edy.
Reporter: Wem Fernandez
Editor: Arief Prasetyo