KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagaimana ketentuan UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Terbaru, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 27 April 2020 menerbitkan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.
“Ditetapkannya Perda RZWP3-K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” ungkap Aryo Hanggono Direktur Jenderal PRL di Jakarta (14/5).
Aryo juga menjelaskan bahwa penyusunan RZWP3-K telah melalui seluruh tahapan proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti pasal 23, yang mengamanatkan Gubernur untuk menugaskan Dinas menyusun RZWP3-K.
Melanjutkan keterangan Dirjen PRL, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan bahwa dokumen RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melalui tahapan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
“KKP telah memberikan tanggapan dan saran terhadap dokumen final RZWP-3-K yang disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setelah melalui rapat pembahasan lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta. Seluruh rangkaian tahapan proses dilaksanakan oleh Pokja Penyusun Perda RZWP-3-K dan oleh Tim Pemerintah gabungan yang terdiri dari Kemenkomarves, KKP, Bappenas, Kemendagri, KLHK, dan Kedeputian Pencegahan KPK,” ungkap Suharyanto.
Suharyanto juga menyampaikan hingga saat ini telah terbit sebanyak 26 (dua puluh enam) Perda RZWP3-K Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, terdapat empat Provinsi sedang dalam proses evaluasi oleh Kemendagri dan memasuki rapat paripurna DPRD, tiga Provinsi sedang dalam proses penyelesaian perbaikan dokumen final dan surat tanggapan/saran akhir, dan satu Provinsi masih dalam proses penyusunan dokumen antara.
“Kami optimis Provinsi yang belum menetapkan Perda RZWP-3-K dapat segera menetapkan. Untuk itu, KKP akan terus melakukan pendampingan secara optimal kepada Pemerintah Provinsi,” tutup Suharyanto.