JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggaungkan perang terhadap illegal fishing. Sebagai bentuk penguatan, KKP menandatangani perjanjian kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait pemanfaatan jaringan Interpol I-24/7.
“Ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Ditjen PSDKP dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Divhubinter,” tegas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu, di Jakarta, Kamis (17/12).
Tebe memastikan sinergi antara KKP dan Polri telah berjalan sangat baik. Terlebih kedua lembaga juga memiliki Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, aparat kedua instansi juga telah saling bahu membahu dalam penanganan illegal fishing di lapangan.
Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan jaringan komunikasi global INTERPOL yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Dengan jaringan ini, Ditjen PSDKP-KKP akan memperoleh berbagai update terkini salah satunya terkait environmental crime termasuk berbagai modus operandi illegal fishing dan kapal-kapal ikan yang menjadi buruan internasional.
Terkait pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 ini, Tebe berharap akan semakin memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang saat ini menjadi prioritas KKP.
“Terima kasih dan apresiasi telah memberikan kami akses pemanfaatan jaringan ini, kami akan pergunakan sebaik-baiknya dalam menunjang pemberantasan illegal fishing,” urainya.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Johni Asadoma menyampaikan apresiasinya atas inisiasi Ditjen PSDKP-KKP untuk pemanfaatan jaringan ini. Dia juga menyampaikan bahwa kasus-kasus yang bersifat trans-national memang menjadi salah satu fokus kerja sama yang dilakukan oleh Interpol. Lebih lanjut Johni juga menyampaikan akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemberantasan illegal fishing yang dilakukan KKP.
“Kasus-kasus seperti illegal fishing ini menjadi salah satu perhatian dari Interpol,” jelas Johni.
Selain meneken Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7, Ditjen PSDKP-KKP dan Divhubinter Polri juga melakukan penandatanganan Interpol Agreement terkait dengan pemanfaatan jaringan tersebut.