Berantas Kejahatan Perikanan, Pemerintah Tempuh Pendekatan Regulasi Multi Disiplin

446
Kapal berbendera Panama, MV Hai Fa - KKP / kompas

KKPNews, Singapura. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus berupaya memaksimalkan sektor kelautan dan perikanan. Untuk tujuan tersebut diperlukan sebuah upaya melakukan penertiban dalam pemberantasan kejahatan perikanan di Indonesia. Salah satunya, melakukan pendekatan multi kedisiplinan dan multidoor hukum dengan memanfaatkan berbagai regulasi untuk mendakwa para pelanggar terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pendekatan ini penting karena kejahatan di sektor kelautan dan perikanan adalah sebuah kejahatan yang saling berkaitan dengan kejahatan lainnya,” ujar Menteri Kelautan dan Perikan, Susi Pudjiastuti, dalam acara The 2nd Environmental Compliance and Enforcement Events (ECEC) Interpol Global Complex for Innovation, di Singapura, Selasa (17/11).

Aturan hukum yang digunakan, lanjut Susi, akan mencakup hukum perikanan , transportasi laut, imigrasi, perdagangan manusia , buruh , pasal tindak pidana dan pajak. Selain itu, membuat hukum pembatasan perlu dilakukan dengan menggunakan perundang-undangan lainnya untuk menangkap pelaku kejahatan perikanan tersebut. Ini dikarenakan tindak pidana perikanan terkait dengan berbagai kejahatan lainnya, seperti pencucian uang, penyuapan dan korupsi serta penghindaran pajak.

Menurut Susi, upaya yang dilakukan pihaknya dalam penanggulangan kejahatan perikanan bukanlah tanpa tantangan. Beberapa tantangan ditemuinya, termasuk kesulitan dalam memonitoring operasi penangkapan ikan, kesenjangan pandangan antara petugas penegak dalam menafsirkan hukum dan peraturan , pengadilan yurisdiksi khusus perikanan masih terbatas dan kurangnya kerja sama internasional serta kemampuan mendeteksi yang kurang memadai untuk merespon pelanggar hukum.

“Kami berterima kasih karena menerima dukungan dan tanggapan positif dari berbagai masyarakat internasional. Saya harap dapat melanjutkan kerja sama ini dalam rangka melawan kejahatan perikanan secara global dengan efektif,” tambah Susi.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mendapat dukungan dari pihak International Criminal Police Organization (Interpol) dalam memerangi illegal fishing, seperti melakukan pelacakan pergerakan MV Hai Fa, pemerintah Australia dan Norwegia membantu penyelidikan, International Organization for Migration (IOM) serta pemerintah Amerika Serikat untuk jejaring kerjasama yang berurusan dengan kasus perdagangan manusia. Selain itu, Indonesia juga menerima mendukung dari organisasi-organisasi di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), di antaranya Food and Agriculture Organization (FAO), International Labour Organization (ILO) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Seperti diketahui, MV Hai Fa merupakan sebuah kapal berbendera panama yang dioperasikan di Indonesia, melalui sebuah perusahaan terdaftar di indonesia . Perusahaan ini berafiliasi dengan sebuah perusahaan Tiongkok yang terdaftar di cayman island dan juga di bursa saham Amerika Serikat.

MV Hai Fa adalah menggunakan kapten berkewarganegaraan Tiongkok yang menangkap dan mengangkut hiu martil, mengepak dan memperdagangkan hiu martil, tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil (spesies yang dilindungi), mematikan Automatic Identification System (AIS), mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan dan berlayar ke Tiongkok tanpa surat persetujuan berlayar.

(RP/DS).

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
  • Terhibur (0.0%)
  • Terinspirasi (0.0%)
  • Senang (0.0%)
  • Tidak Peduli (0.0%)
  • Terganggu (0.0%)
  • Takut (0.0%)
  • Marah (0.0%)
  • Sedih (0.0%)

Comments

comments