
KKPNews, Bandung – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengadakan pertemuan untuk menghitung alokasi sumber daya ikan sebagai rujukan lokasi penempatan 3.350 kapal bantuan. Hadir dalam acara tersebut para profesional KKP, pakar perikanan, peneliti, akademisi, Non Government Organization (NGO) perikanan serta perwakilan pemerintah daerah (Satker PSDKP, UPT Pelabuhan Perikanan Daerah).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji dalam sambutannya mengatakan alokasi penempatan 3.350 kapal bantuan perlu memperhatikan kaidah pengelolaan sumber daya ikan dan konsep rencana pengelolaan perikanan yang ada dalam suatu wilayah.
“Seluruh perhitungan alokasi berdasarkan perhitungan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibahas secara transparan, mengingat kondisi sumber daya ikan di Indonesia yang rata-rata telah fully eksploitasi,” ujarnya saat membuka pertemuan ini di Bandung, Rabu (17/2).
Hingga saat ini, pengelolaan sumber daya ikan di Indonesia terus mengarah berdasarkan prinsip-prinsip Code of conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Tujuannya agar pengelolaan sumber daya ikan tetap berkelanjutan.
Menurut Narmoko, penghitungan alokasi ini harus memperhatikan berbagai faktor seperti jumlah kapal, jumlah nelayan, potensi sumber daya ikan dan produksi perikanan tangkap dalam wilayah tertentu. “Hasil data potensi sumber daya ikan diharapkan akan bermanfaat untuk setiap wilayah pengelolaan penangkapan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI),” jelasnya.
Selain itu, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mempersiapkan data alokasi alat penangkapan ikan yang masih dapat ditambahkan untuk setiap WPP-NRI, merekomendasikan jenis, jumlah paket bantuan sarana penangkapan ikan per kabupaten/kota di setiap WPP-NRI serta memberikan sosialisasi rekomendasi jenis dan jumlah paket sarana penangkapan ikan. (CP)