Asing Hanya Diizinkan Bangun Pabrik Pengolahan

611
KKP
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membatasi investasi dan peran asing di sektor kelautan dan perikanan, khususnya bidang penangkapan ikan. Hal ini dilakukan untuk memberikan akses yang sebesar-besarnya kepada nelayan lokal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji mengatakan, pemerintah berkomitmen ke depannya tidak ada lagi kapal asing ataupun tenaga kerja asing yang berada di laut Indonesia untuk mengambil ikan. “Di seluruh wilayah laut Indonesia, tidak boleh ada kapal atau tenaga kerja asing, selama-selamanya,” serunya, akhir pekan lalu.
Modal asing hanya boleh masuk di bidang pengolahan ikan. “Kalau mau bangun pabrik pengolahan ikan, silakan saja, tapi di laut tidak boleh (tangkap ikan-red),” katanya.
Pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan kekayaan bumi adalah milik rakyat. Jika kekayaan Indonesia diambil tanpa bayar pajak kemudian dibawa ke luar negeri dan mempekerjakan tenaga asing, artinya telah melanggar amanah UU tersebut. Itu ditambah adanya peraturan presiden tentang daftar negatif investasi yang menyatakan semua investasi harus datang dari menteri teknis.
Jika Menteri Susi tidak memberikan rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), badan itu tidak dapat memproses permohonan izin. BPKM juga sama prinsipnya. BKPM tidak akan memproses jika tidak ada rekomendasi dari menteri terkait. Investasi modal asing yang sudah masuk sebelumnya tidak masalah. Itu karena kapal-kapal dan para tenaga kerja asing tersebut pun tidak bisa beroperasi di laut Indonesia.
Ia juga telah menginstruksikan seluruh staf Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) untuk waspada terhadap aksi “ganti kulit” yang dilakukan perusahaan asing. Misalnya, perusahaan perikanan asing minta izin menangkap ikan dengan mengatasnamakan Indonesia. “Jadi, kalau besok ada perusahaan minta izin di daerah-daerah perbatasan, itu harus diwaspadai, seperti perbatasan Filipina, Malaysia, dan lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gapindo), Herwindo mengemukakan, jika KKP hanya mengizinkan investasi asing untuk pengolahan ikan, hal tersebut tidak akan menarik investor. Sebelum membuat pabrik, diperlukan kepastian suplai ikan sebagai bahan baku.
“Kepastian itu didapat jika punya armada sendiri. Paling tidak 40-50 persen suplainya sudah dapat dipastikan dari armada sendiri,” ucapnya.
Harus Konsisten
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ono Surono, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk konsisten menjalankan program di kementeriannya. Jika konsisten, diyakini peningkatan kualitas ekonomi nelayan dapat dirasakan pada 2019.
“Saya pikir kalau KKP konsisten, satu periode atau lima tahun ini sudah bisa terlihat kualitas peningkatan hidup nelayan,” kata Ono.
Ia mengemukakan, pantai Indonesia nomor tiga terbesar di dunia, tetapi kesejahteraan nelayan masih banyak yang rendah. Itu karena 25,14 persen dari total masyarakat miskin di Indonesia adalah nelayan. “Sekarang program pemerintah telah memprioritaskan laut untuk menyejahterakan rakyat karena pemerintahan sebelumnya belum memprioritaskan laut,” tuturnya.
Sebelum adanya pemberantasan illegal fishing, hampir di seluruh zona di Indonesia dikuasai kapal asing. Kini laut sudah dimanfaatkan nelayan lokal dan pendapatannya ikan lokal pun meningkat.

Sumber : Sinar Harapan

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
  • Terhibur (0.0%)
  • Terinspirasi (0.0%)
  • Senang (0.0%)
  • Tidak Peduli (0.0%)
  • Terganggu (0.0%)
  • Takut (0.0%)
  • Marah (0.0%)
  • Sedih (0.0%)

Comments

comments