600 Kg Sirip Hiu Akan Diselundupkan Ke Hong Kong

1484
ilustrasi - google.com

TANGERANG. Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) mendapati 24 boks berisi kurang lebih 600 kilogram sirip ikan hiu koboi yang akan diselundupkan dari Jakarta ke Hongkong.

Temuan itu diawali saat petugas mengetahui ada 73 boks berisi sirip ikan hiu jenis lain yang tak dilindungi dari sebuah perusahaan di Jakarta Barat yang akan dikirim ke Hongkong.

“Kami temukan 73 boks yang keterangannya berisi sirip kering ikan pari liong bun dan sirip hiu lanjaman. Tetapi, waktu diperiksa, ternyata isinya tidak sesuai dengan keterangan, melainkan berisi sirip ikan Hiu Koboi,” kata Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Besar KIPM Rusnanto, Selasa (6/10/2015) siang.

Menurut Rusnanto, pihaknya belum memeriksa secara keseluruhan 73 boks tersebut.

Namun, dari 24 boks yang telah diperiksa, semuanya berisi sirip ikan hiu koboi.

Tidak ada sama sekali yang berisi sirip ikan pari liong bun dan sirip hiu lanjaman.

Rusnanto memperkirakan, dari 73 boks sirip yang memiliki berat kurang lebih 600 kilogram, maka dibutuhkan sekitar 3.000 ekor hiu koboi yang diburu sebelumnya.

Populasi hiu koboi cukup banyak ditemukan di Laut Jawa dan sekitarnya.

Larangan peredaran sirip hiu koboi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Koboi dan Hiu Kepala Martil dari Perairan Republik Indonesia.

Pihak Balai Besar KIPM sampai saat ini masih mencari PT SPJ selaku pengirim 73 boks sirip hiu koboi tersebut.

(Andri Donnal Putera)

Editor: Adi Wikanto.
SUMBER: KOMPAS.COM
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
  • Tidak Peduli (100.0%)
  • Terhibur (0.0%)
  • Senang (0.0%)
  • Terinspirasi (0.0%)
  • Terganggu (0.0%)
  • Takut (0.0%)
  • Marah (0.0%)
  • Sedih (0.0%)

Comments

comments